Jakarta (DMS) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan sejumlah strategi untuk mendorong pertumbuhan infrastruktur digital nasional hingga 2029, guna mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 (RPJMN).
Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Mulyadi, menjelaskan bahwa salah satu prioritas utama adalah penguatan jaringan serat optik atau fiberisasi. Menurutnya, jaringan fiber optik menjadi fondasi penting bagi layanan broadband, baik fixed maupun mobile, termasuk sebagai tulang punggung (backhaul) jaringan 5G.
“Prioritas pertama ada fiberisasi. Hal ini penting karena jaringan fiber optik adalah kunci untuk layanan berkelanjutan, baik fixed broadband maupun mobile broadband, khususnya untuk backhaul 5G,” ujar Mulyadi dalam diskusi yang diselenggarakan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) di Jakarta Selatan, Kamis.
Ia menargetkan cakupan jaringan serat optik di tingkat kecamatan dapat mencapai 90 persen pada 2029, meningkat dari 72,5 persen pada 2025. Peningkatan ini diharapkan mendorong penetrasi layanan fixed broadband dari 20,83 persen menjadi 50 persen.
Selain itu, kecepatan koneksi fixed broadband juga ditargetkan meningkat signifikan, dari rata-rata 32,1 Mbps pada 2025 menjadi 100 Mbps pada 2029.
Strategi berikutnya adalah diferensiasi atau penataan infrastruktur digital, baik pasif maupun aktif. Hal ini mencakup pengelolaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), penggunaan tiang bersama, serta berbagai infrastruktur pendukung lainnya.
Mulyadi menilai keterlibatan APJATEL dalam pengelolaan infrastruktur bersama dapat meningkatkan transparansi biaya sekaligus menciptakan iklim kompetisi industri yang lebih sehat.
Di sisi lain, Kemkomdigi bersama kementerian terkait juga tengah mengharmonisasikan regulasi di tingkat daerah agar penataan infrastruktur digital selaras dengan kebijakan nasional.
Strategi terakhir adalah penerapan prinsip open access, yang memungkinkan akses lebih luas dan adil bagi para penyelenggara telekomunikasi terhadap infrastruktur jaringan.
“Dengan prinsip open access, akses terhadap infrastruktur pasif menjadi lebih transparan, adil, dan non-diskriminatif. Ini penting untuk menekan biaya serta meningkatkan kompetisi,” kata Mulyadi.
Melalui penerapan prinsip ini, diharapkan lebih banyak penyedia layanan dapat memanfaatkan infrastruktur yang ada untuk memperluas jangkauan konektivitas di berbagai wilayah Indonesia.











