Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menelusuri asal-usul ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang disita dari anggota Komisi VIII DPR RI, Satori (ST).
“Penerimaan kendaraan tersebut masih kami dalami. Motif, keterkaitan, hingga waktu penerimaannya akan dipastikan dalam penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Budi menjelaskan bahwa penyitaan ambulans itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Satori sendiri ditetapkan sebagai tersangka ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI.
KPK saat ini masih mendalami dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Kasus tersebut bermula dari laporan hasil analisis PPATK serta aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sejumlah lokasi telah digeledah, di antaranya Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024. Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka.
Terbaru, pada 5 November 2025, KPK menyita 25 aset milik Satori di Cirebon, Jawa Barat. Dari foto penyitaan yang dirilis KPK, terlihat sebuah ambulans berlogo BPKH turut diamankan sebagai barang bukti.
DMS/AC











