Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pati Sudewo (SDW), tidak hanya pada tingkat perangkat desa, tetapi juga kemungkinan pada jenjang yang lebih tinggi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan tersebut muncul dari pola yang ditemukan dalam kasus pengisian jabatan perangkat desa. Menurutnya, meski jabatan tersebut memiliki penghasilan relatif kecil, praktik pemerasan diduga tetap terjadi dengan nilai yang tidak sedikit.
“Perangkat desa itu penghasilannya kecil, tapi tetap dimintai uang. Kalau yang kecil saja begitu, apalagi yang jabatannya lebih besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Asep menegaskan, pendalaman ini masih berdasarkan asumsi awal dan belum merupakan temuan pasti. Namun, KPK akan terus menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di level jabatan lain.
“Kami berangkat dari asumsi. Itu yang akan kami dalami lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan mengamankan Sudewo. Sehari kemudian, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo; Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis Sumarjiono; dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
DMS/AC











