Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa 12 orang saksi pada 6 Mei 2026.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di BBPJN dan Dinas PUPR Sumut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah perusahaan dan instansi terkait proyek tersebut. Mereka antara lain THL selaku Komisaris PT Dalihan Natolu Group, SAM selaku Direktur Dalihan Natolu Group, MRM selaku Bendahara Dalihan Natolu Group, serta AAH dan SL yang merupakan pegawai Dalihan Natolu Group.
Selain itu, penyidik juga memeriksa MH selaku Direktur PT Rona Na Mora, MS selaku Direktur Utama PT Ayu Septa Perdana, dan AA selaku Koordinator Proyek PT Ayu Septa Perdana.
Dari unsur pemerintah, saksi yang diperiksa yakni SR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, FSH selaku PPK pada Satker Wilayah II BBPJN Sumut, GTS selaku Koordinator Lapangan PPK pada BBPJN Sumut, serta SS yang merupakan aparatur sipil negara pada PJN Wilayah II Sumut.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut, Dikky Anugerah, dan pegawai Dalihan Natolu Group berinisial RGS tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi dalam dua klaster tersebut.
Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
KPK menyebut klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menduga Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Sementara penerima suap pada klaster pertama diduga Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan pada klaster kedua diduga diterima Heliyanto.
Pada 5 Mei 2026, KPK mulai memanggil sejumlah saksi dalam pengembangan perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga mengungkapkan bahwa penyidikan kini dilakukan menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan.











