Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan adanya pola serupa antara kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dengan perkara yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya dan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam sejumlah perkara sebelumnya ditemukan keterkaitan antara praktik korupsi dan pembiayaan kontestasi politik kepala daerah.
“Kalau kita melihat beberapa kasus lain, seperti di Lampung Tengah, terdapat kaitan politik. Uang dari dugaan suap atau gratifikasi digunakan untuk menutupi atau melunasi modal awal dalam proses kontestasi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, pola serupa juga terungkap dalam perkara Ponorogo yang berkaitan dengan Pilkada 2024. Dalam kasus tersebut, terdapat dugaan aliran dana kepada pemodal politik guna mengembalikan biaya yang sebelumnya dipinjam.
“Di perkara Ponorogo, terungkap adanya pemodal politik Bupati Ponorogo saat maju Pilkada 2024, dan diduga ada aliran dana untuk mengembalikan biaya tersebut,” katanya.
Atas dasar itu, KPK melakukan pendalaman terhadap kasus Ade Kunang dengan mempertimbangkan modus yang ditemukan dalam perkara Ardito Wijaya dan Sugiri Sancoko.
“Pola pemberian dan aliran dananya akan kami dalami, termasuk apakah berada di lingkaran bupati atau pihak lain. Semua masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Budi.
Kasus yang menjerat Ade Kunang berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara Ardito Wijaya diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ardito menerima Rp5,75 miliar, dengan Rp5,25 miliar di antaranya digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye Pilkada 2024.
Adapun Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penyidikan KPK juga mengungkap dugaan aliran dana dari Sugiri Sancoko kepada Ketua KONI Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko, yang diduga menjadi pemodal dalam Pilkada Ponorogo 2024.
DMS/AC











