Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Hamdani, bersama lima aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2015.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polda Kalimantan Barat.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalbar atas nama HD selaku Kadis PUPR Mempawah, serta HA, HP, AA, NH, dan USN selaku ASN,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiganya terdiri atas dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi yang tersebar di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25 hingga 29 April 2025.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, KPK hingga kini belum membeberkan secara rinci identitas para tersangka maupun konstruksi lengkap perkara dan modus operandi dugaan korupsi tersebut.
Dalam pengembangan kasus yang sama, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebelumnya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada 21 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.
Tak hanya itu, pada 24–25 September 2025, tim penyidik KPK turut menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan serta rumah Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan terkait penyidikan perkara tersebut.











