Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
“Ya nanti tergantung penyidik, secepatnya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Fitroh menyatakan, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung dan akan ditangani secara profesional. Ia juga menegaskan bahwa semua perkara menjadi perhatian KPK tanpa adanya pembedaan.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita satu unit motor Royal Enfield miliknya.
Namun, kendaraan tersebut masih berada di wilayah Jawa Barat dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
KPK juga telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, namun belum ada yang ditahan. Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Kelima tersangka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta pihak swasta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.DMS/DC