Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025), menyebutkan bahwa pemanggilan keduanya dilakukan untuk mendalami aliran dana CSR yang diduga disalurkan ke yayasan fiktif.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap HG, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023, dan ST, anggota Komisi XI DPR RI aktif, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana PSBI,” ujar Budi.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Satori telah memenuhi panggilan penyidik, sementara Heri Gunawan belum hadir.
Selain dua anggota DPR tersebut, KPK turut memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain:
NAM, pejabat di Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial
PW, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2
PS, Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam penyidikan awal ditemukan adanya aliran dana CSR dari Bank Indonesia ke rekening sejumlah yayasan, yang kemudian dikembalikan ke rekening pribadi pihak-pihak tertentu.
“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti pengadaan ambulans dan beasiswa. Namun, ternyata sebagian dana dialirkan kembali ke rekening pribadi para pelaku, termasuk keluarga dan pihak yang diduga menjadi nominee mereka,” jelas Asep.
Ia menambahkan, para tersangka diduga sengaja membentuk yayasan sebagai sarana untuk menampung dana CSR tersebut. Yayasan ini terkait dengan pihak-pihak di Komisi XI DPR RI.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa tersangka dalam kasus tersebut. Sejumlah penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.DMS/DC











