Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang ke arah jaksa sekaligus mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, masih menunggu hasil pemeriksaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, langkah pengembangan perkara akan bergantung pada temuan penyidik dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Kami lihat dari hasil pemeriksaannya. Kalau memang ada sesuatu, tentu akan dikembangkan. Tapi kalau tidak ada, tidak mungkin kami paksakan,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.
Setyo juga menegaskan bahwa KPK tidak melakukan penggeledahan di rumah Eddy Sumarman, meskipun sebelumnya sempat dilakukan penyegelan.
“Tidak ada kegiatan penggeledahan,” katanya.
Menurut Setyo, penyegelan rumah tersebut seharusnya sudah dibuka setelah KPK menetapkan para tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 dan mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.
KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Adapun Eddy Sumarman sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi oleh Jaksa Agung pada 24 Desember 2025.
DMS/AC











