Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan usulan tersebut merupakan hasil kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK dan memiliki dasar akademis yang kuat.
“Salah satu temuannya, pada poin delapan, terkait pembatasan periode ketua partai politik, itu tentu memiliki basis akademis,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan bahwa proses kaderisasi di partai politik belum berjalan optimal. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya biaya atau “mahar” politik bagi seseorang untuk menjadi kader hingga memperoleh posisi strategis dalam pemilihan umum.
Budi menuturkan, fenomena kader yang berpindah-pindah partai namun langsung mendapatkan posisi unggulan menjadi indikasi adanya biaya politik yang cukup besar.
“Ketika proses kaderisasi tidak berjalan baik, kita melihat ada kader yang baru bergabung tapi sudah langsung menjadi unggulan, bahkan menempati nomor urut pertama. Dari situ ditemukan adanya biaya yang harus dikeluarkan,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPK mendorong perbaikan sistem kaderisasi partai politik guna menekan tingginya biaya masuk dalam proses politik.
Selain itu, pembatasan masa jabatan ketua umum dinilai dapat mendukung terciptanya regenerasi kepemimpinan yang sehat dan transparan di internal partai.
“Dengan kajian ini, kami berharap biaya-biaya politik dapat ditekan melalui rekomendasi perbaikan sistem,” kata Budi.
Ia menambahkan, tingginya biaya masuk dalam dunia politik berpotensi mendorong praktik pengembalian modal yang pada akhirnya dapat memicu tindak pidana korupsi.
“Biaya masuk politik yang mahal menciptakan efek domino terhadap potensi korupsi berikutnya,” ujarnya.
DMS/AC











