Berita Ambon – Mayoritas Fraksi di DPRD kota Ambon menyetujui empat rencana peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) kota Ambon dalam sidang paripurna yang digelar di ruang rapat utama, gedung DPRD Ambon , Kamis (02/02).
Penetapan empat Perda disetujui dalam rapat paripurna ke 2 masa persidangan II tahun 2022 – 2023 dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi – fraksi DPRD kota Ambon dipimpin Ketua DPRD kota Ambon Elly Toisuta
Empat Perda yang disepakati yaitu Perda Tentang Kaum Disabilitas, Kepemudaan, Bahasa dan Perda Persampahan.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutanya mengakui, Ranperda tentang pengelolaan sampah sangat penting.
Dikatakan tingkat kepadatan penduduk di kota Ambon sangat berdampak bagi tingginya volume sampah. Dalam sehari sampah yang dihasilakan masyarakat kota Ambon mencapai 925,67 meter kubik.
Dari volume tersebut 80 persen yang bisa terangkut langsung ke tempat pembuangan akhir (TPU), sedangkan masih banyak sampah berada di berbagai tempat.
Wattimena juga menyoroti tidak tertibnya warga membuang sampak pada TPS tetapi malsah membuangnya di sungai, saluran air, tepi jalan, dan tidak sedikit juga sampah yang ada di laut,
Diakui penumpukan sampah sebanyak itu apabila tidak dikelolah dengan baik sudah barang tentu menimbulkan permasalahan terus menerus
Wattimena menambahkan untuk mewujudkan kota Ambon yang bersih indah, sehat, nyaman dan rapih dibutuhkan pengelolaan sampah secara bersama – sama antara pemerintah daerah, swasta dan masyarakat
Ia juga berharap warga dapat merubah paradigma berpikir soal sampah sebagai sumberdaya yang mempunyai nilai ekonomi.DMS











