Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Menkum Paparkan Bedanya Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Apa Itu

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 5 January 2026
in Hukum
0
Menkum Paparkan Bedanya Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Apa Itu?

menkum supratman andi agtas dan eddy hiariej

Jakarta (DMS) -Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan terkait perbedaan soal Pasal perzinaan di KUHP yang baru. Supratman mengatakan isi pasal perzinaan di KUHP yang baru tidak begitu berbeda dengan KUHP lama.

“Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman, Senin (5/1/2025).

Berita Lainnya

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba

Ia menambahkan pada KUHP yang lama hanya mengatur perzinahan yang dilakukan oleh pihak yang sudah berkeluarga atau terikat hubungan pernikahan. Sementara dalam KUHP yang baru, melibatkan unsur anak.

“Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” sambungnya.

“Tetapi kedua-keduanya (KUHP baru dan KUHP lama) tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” tuturnya.

Supratman menjelaskan pembahasan soal pasal perzinaan oleh DPR bersama Pemerintah sangat dinamis. Setelah perdebatan, kata dia, lahirlah pasal perzinaan di KUHP yang baru.

“Tapi intinya tidak merubah dari KUHP yang lama kita tadi, jadi itu pasal 284 yang di KUHP yang lama,” imbuh Supratman.

Soal perzinaan diatur di pasal 284 KUHP yang lama. Berikut bunyinya:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
  2. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
  3. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
  4. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
  5. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
  6. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
  7. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
  8. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  9. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  10. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai

Sementara di KUHP yang baru, perzinaan diatur di Pasal 411 dan Pasal 412. Berikut bunyi Pasal 411:

  1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).
  2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
  3. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
  4. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  5. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  6. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Berikut bunyi Pasal 412:

  1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
  3. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  4. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
  5. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  6. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.DMS/DC
Tags: #menkum#perzinaanKUHPPasal
Previous Post

Mentan Targetkan RI Ekspor Beras Tahun Ini

Next Post

Pecah Rekor! Neraca Dagang RI Surplus 67 Bulan Beruntun, Capai US$ 2,66 M

Berita Terkait

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut
Hukum

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

Saturday, 4 July 2026
KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam
Hukum

KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam

Saturday, 4 July 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba
Hukum

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba

Friday, 3 July 2026
Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Next Post
Pecah Rekor! Neraca Dagang RI Surplus 67 Bulan Beruntun, Capai US$ 2,66 M

Pecah Rekor! Neraca Dagang RI Surplus 67 Bulan Beruntun, Capai US$ 2,66 M

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.