Jakarta (DMS) – Nusron Wahid menanggapi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ditemui di Jakarta, Jumat, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terkait dugaan kasus mafia tanah.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ucap Nusron.
Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti dan membantu seluruh proses hukum yang dijalankan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, proses hukum tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.
Nusron Serahkan Proses kepada KPK
Saat ditanya mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron Wahid memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum.
Ia mengatakan seluruh proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, perkembangan perkara menurutnya sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi KPK.
Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berkomitmen bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempatnya disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Geledah Sejumlah Ruangan
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
Penyidik juga menggeledah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.
DMS/AC











