Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Oditur Militer Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Kasus Kacab Bank

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 16 April 2026
in Hukum
0
Oditur Militer Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Kasus Kacab Bank

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung (kiri)

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Jakarta (DMS) – Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta memastikan akan menghadirkan tujuh orang saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta.

Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung mengatakan, sidang akan kembali digelar pada 27 April 2026 dengan agenda memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.

“Total saksi ada 17 orang, namun rencana awal kami akan menghadirkan tujuh orang terlebih dahulu,” ujar Wasinton saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi perkara tersebut. Dari total saksi yang telah disiapkan, pemanggilan akan dilakukan secara bertahap guna menjaga efektivitas dan kelancaran proses persidangan.

Menurut Wasinton, strategi tersebut juga mempertimbangkan kompleksitas perkara serta jumlah saksi yang cukup banyak.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebagian saksi yang akan dihadirkan memiliki keterkaitan dengan perkara lain yang tengah ditangani di peradilan umum. Berdasarkan data Oditur Militer, terdapat sekitar 15 orang yang berstatus tersangka dalam perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri.

Kondisi ini membuat pihaknya perlu melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan, mengingat sejumlah saksi berada dalam kewenangan peradilan umum.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, karena sebagian saksi saat ini ditahan dan menjadi kewenangan pengadilan negeri. Nanti akan kami pinjam untuk kepentingan pemeriksaan perkara di pengadilan militer,” jelasnya.

Ia menambahkan, koordinasi lintas lembaga menjadi langkah penting agar seluruh saksi yang relevan dapat memberikan keterangan langsung di persidangan, sehingga majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.

Selain itu, Oditur Militer juga membuka kemungkinan menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban. Namun, hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan pimpinan sebelum diputuskan.

“Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan. Jika memungkinkan, akan kami hadirkan. Tidak ada masalah dari pihak keluarga,” kata Wasinton.

Eksepsi Ditolak

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan para terdakwa dan tim penasihat hukum dalam perkara tersebut.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak memiliki dasar hukum.

“Menetapkan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” ujarnya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menegaskan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara tersebut. Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Selain itu, majelis memutuskan biaya perkara untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.

“Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa, pemeriksaan perkara dilanjutkan, dan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir,” jelas Fredy.

Majelis hakim juga menilai sebagian besar materi keberatan telah masuk ke pokok perkara yang akan diuji dalam tahap pembuktian. Dengan merujuk Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sidang dipastikan akan terus berlanjut.

DMS/AC
Tags: #kacabBankBRIHadirkanKasusOditur MiliterSidangTujuh Saksi
Previous Post

Basarnas Evakuasi ABK Filipina Sakit di Perairan Benoa

Next Post

Tim Gabungan Kontak Tembak dengan KKB di Yahukimo

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Tim Gabungan Kontak Tembak dengan KKB di Yahukimo

Tim Gabungan Kontak Tembak dengan KKB di Yahukimo

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.