Jakarta (DMS) – Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta memastikan akan menghadirkan tujuh orang saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta.
Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung mengatakan, sidang akan kembali digelar pada 27 April 2026 dengan agenda memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.
“Total saksi ada 17 orang, namun rencana awal kami akan menghadirkan tujuh orang terlebih dahulu,” ujar Wasinton saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi perkara tersebut. Dari total saksi yang telah disiapkan, pemanggilan akan dilakukan secara bertahap guna menjaga efektivitas dan kelancaran proses persidangan.
Menurut Wasinton, strategi tersebut juga mempertimbangkan kompleksitas perkara serta jumlah saksi yang cukup banyak.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebagian saksi yang akan dihadirkan memiliki keterkaitan dengan perkara lain yang tengah ditangani di peradilan umum. Berdasarkan data Oditur Militer, terdapat sekitar 15 orang yang berstatus tersangka dalam perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri.
Kondisi ini membuat pihaknya perlu melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan, mengingat sejumlah saksi berada dalam kewenangan peradilan umum.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, karena sebagian saksi saat ini ditahan dan menjadi kewenangan pengadilan negeri. Nanti akan kami pinjam untuk kepentingan pemeriksaan perkara di pengadilan militer,” jelasnya.
Ia menambahkan, koordinasi lintas lembaga menjadi langkah penting agar seluruh saksi yang relevan dapat memberikan keterangan langsung di persidangan, sehingga majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
Selain itu, Oditur Militer juga membuka kemungkinan menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban. Namun, hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan pimpinan sebelum diputuskan.
“Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan. Jika memungkinkan, akan kami hadirkan. Tidak ada masalah dari pihak keluarga,” kata Wasinton.
Eksepsi Ditolak
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan para terdakwa dan tim penasihat hukum dalam perkara tersebut.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak memiliki dasar hukum.
“Menetapkan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” ujarnya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menegaskan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara tersebut. Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Selain itu, majelis memutuskan biaya perkara untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.
“Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa, pemeriksaan perkara dilanjutkan, dan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir,” jelas Fredy.
Majelis hakim juga menilai sebagian besar materi keberatan telah masuk ke pokok perkara yang akan diuji dalam tahap pembuktian. Dengan merujuk Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sidang dipastikan akan terus berlanjut.











