Jakarta (DMS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (PT MASI) di sebuah gedung perkantoran kawasan Jakarta Selatan, Rabu, terkait dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik OJK terlihat membawa sejumlah kotak kardus dan satu tas koper dari lokasi penggeledahan sekitar pukul 14.53 WIB.
Direktur Eksekutif Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Pol. Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti.
“Dalam bentuk dokumen yang paling banyak. Yang paling banyak itu dalam bentuk USB,” ujarnya.
Daniel menjelaskan perkara ini terjadi dalam kurun waktu 2020–2022 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Manipulasi informasi fakta material yang dimaksud berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.
“Kenapa PT ini kami lakukan penggeledahan? Berdasarkan hasil penyidikan kami terhadap PT yang bersangkutan, ini korporasinya masih terlibat. Jadi, penyidikan yang sedang berjalan ini kita kuatkan dengan kita mencari bukti-bukti lain di PT MA,” kata Daniel.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Transaksi tersebut berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi itu diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler melonjak signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
Daniel mengungkapkan nilai keuntungan ilegal (illegal gain) dari dugaan insider trading tersebut mencapai Rp14,5 triliun.
“Nilainya total semua Rp14,5 triliun. Dari saham-saham yang kami freeze (bekukan), itu sekitar ada dua miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian, yang totalnya 14,4 sekian. Itu kami bekukan, sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka perorangan, yakni ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka korporasi, yakni PT MASI.
DMS/AC











