Jakarta (DMS) – Polsek Pademangan menangkap seorang pria berinisial FIM (24) yang diduga membobol rumah kekasihnya sendiri dan membawa kabur uang serta perhiasan senilai sekitar Rp400 juta di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga mengatakan pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
“Kami berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat setelah korban menyadari rumahnya dibobol,” ujar Imanuel, Rabu.
FIM diketahui merupakan pacar dari anak korban, Selvi (19), dan telah menjalin hubungan selama lebih dari satu tahun. Selama itu, pelaku kerap berkunjung ke rumah dan mengetahui letak kamera pengawas. Bahkan, ia telah memegang kunci rumah sejak sebulan sebelum kejadian.
Aksi pencurian dilakukan pada Selasa (10/2) siang saat rumah dalam keadaan kosong karena korban berada di toko katering yang berjarak sekitar 100 meter dari kediaman. Pelaku masuk sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju kamar di lantai dua untuk mengambil brankas.
Brankas tersebut berisi uang tunai dan berbagai perhiasan emas, antara lain gelang, kalung, dan cincin dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp400 juta. Brankas dimasukkan ke dalam koper dan dibawa ke kontrakan pelaku.
Di kontrakan, pelaku membongkar brankas menggunakan obeng dan menemukan uang tunai Rp80.950.000 serta sejumlah perhiasan emas. Sebagian uang disembunyikan di dalam kantong plastik dan kotak ponsel. Setelah itu, pelaku membuang brankas dan obeng ke sungai di wilayah Pademangan Timur, sementara koper ditinggalkan di pinggir jalan.
Korban yang mengetahui rumahnya dibobol segera melapor ke polisi. Tim Reskrim Polsek Pademangan langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang sebagian dalam kondisi rusak.
Pada malam harinya, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku dan menangkapnya di kontrakan. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita uang tunai puluhan juta rupiah serta berbagai perhiasan emas sebagai barang bukti.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Pademangan dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dengan ancaman pidana penjara.











