Jakarta (DMS) – Pemerintah tengah mempertimbangkan penyusunan aturan yang mewajibkan aparat kepolisian menggunakan kamera badan (body camera) sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan wacana tersebut seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah mengatur penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan.
“Penggunaan CCTV dalam pemeriksaan hingga body camera bisa menjadi pertimbangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan aturan turunan KUHAP, khususnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berbasis teknologi informasi. Pembahasan akan melibatkan tim perumus dan Tim 12 guna menyempurnakan regulasi yang akan datang.
Saat ini, pemerintah juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi sebagai bagian dari implementasi KUHAP baru.
Sebagai informasi, UU KUHAP telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, undang-undang tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 30 KUHAP, diatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan tersangka atau terdakwa, dengan ketentuan teknis yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Selain itu, Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP menegaskan bahwa penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum yang melanggar ketentuan hukum atau kode etik dapat dikenai sanksi administratif, etik, hingga pidana.
DMS/AC











