Jakarta (DMS) – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera mempercepat penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu, Zevrijin Boy Kanu, saat mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa (23/6).
“Kami minta penyidik bekerja secara profesional dan bergerak cepat. Ini menyangkut kepentingan publik dan bisa memicu keresahan di masyarakat jika dibiarkan berlarut-larut,” ujar Zevrijin kepada awak media.
Menurut Zevrijin, lambannya penanganan kasus ini dikhawatirkan membuka ruang bagi penyebaran hoaks, fitnah, dan narasi-narasi yang tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat. Ia juga meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, agar memberi perhatian khusus terhadap kasus ini dan segera menaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut, Zevrijin mengungkapkan bahwa proses hukum berjalan agak lamban karena lima laporan polisi yang masuk terkait kasus ini digabungkan menjadi satu. Proses administrasi tersebut, menurutnya, memakan waktu cukup lama sehingga memperlambat laju penanganan kasus.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, juga menyuarakan desakan serupa saat mendatangi Polda Metro Jaya pada 10 Juni lalu. Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dibuat berlarut-larut dengan alasan klarifikasi yang terus-menerus.
“Kalau memang ada klarifikasi, lakukan di pengadilan, bukan di kepolisian atau tempat lain. Yang penting sekarang, naikkan status ke penyidikan dan kirimkan berkas ke pengadilan,” tegas Ade.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari tuduhan yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya yang menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu. Peradi Bersatu, melalui tim advokat dari Public Defender, kemudian melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP.
Peradi Bersatu berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum yang tegas untuk meredam isu liar di tengah masyarakat serta menjaga marwah institusi negara dari tuduhan-tuduhan yang belum terbukti. DMS/AC











