Jakarta (DMS) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cakung bergerak cepat menangkap pelaku pembacokan terhadap seorang pria di kawasan Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat, yakni kurang dari dua jam setelah kejadian.
“Sekitar pukul 11.30 WIB atau kurang dari dua jam setelah kejadian pada Kamis (9/4), pelaku berhasil kami amankan di kawasan Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan,” kata Andre di Jakarta Timur, Jumat.
Kasus penganiayaan berat ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/101/IV/2026/Sek Ck/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
Peristiwa pembacokan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di RT 003/008, Kampung Pedaengan. Selang 30 menit kemudian, tepatnya sekitar pukul 10.30 WIB, petugas piket SPKT Polsek Cakung menerima laporan warga terkait kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan dari piket fungsi dan tim Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan awal.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial BW (30), warga setempat, mengalami luka bacok serius di bagian kepala depan atas akibat serangan senjata tajam jenis golok yang dilakukan pelaku berinisial MH (20).
Usai kejadian, korban segera dilarikan oleh keluarga dan warga ke RS Persahabatan Rawamangun guna mendapatkan penanganan medis secara intensif.
“Petugas juga menuju rumah sakit untuk memastikan kondisi korban serta melakukan visum et repertum sebagai bagian dari pembuktian hukum,” ujar Andre.
Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Buser Polsek Cakung kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Saat diamankan, pelaku masih membawa barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan tersebut. Senjata tajam itu langsung disita sebagai barang bukti utama.
Selain golok, polisi juga mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta hasil visum korban guna memperkuat proses penyidikan.
Andre menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.











