Kota Bandung (DMS) – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Agus Komarudin, menyatakan penolakan tersebut saat membacakan amar putusan pada sidang yang digelar Senin. “Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Majelis hakim menilai penetapan Erwin sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak terdapat cacat hukum sebagaimana didalilkan pemohon.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penyidik Kejari Kota Bandung telah menjalankan proses penyidikan secara lengkap sebelum menetapkan status tersangka. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan terhadap empat orang saksi, satu orang ahli, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang telah mendapat persetujuan pengadilan.
Selain itu, penyidik juga melakukan uji digital forensik terhadap barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan. Dari rangkaian tersebut, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka.
Dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, majelis hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.











