Jakarta (DMS) – Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang anggota DPR yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelapor berinisial AS dimintai uang sebesar Rp300 juta oleh pelaku. Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (9/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Budi, pihaknya juga menerima informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan lembaga tersebut.
“Ada informasi dari pihak KPK terkait dugaan mencemarkan nama pimpinan. Kami akan mendalami apakah hal ini berkaitan dengan laporan yang kami terima,” ujar Budi di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih mengkaji kemungkinan keterkaitan antara berbagai laporan yang masuk.
“Kami sudah menerima satu laporan polisi dan masih mendalami apakah ini saling berkaitan atau merupakan satu rangkaian peristiwa. Kami mohon waktu,” katanya.
Sebelumnya, tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4) malam telah menangkap empat orang di wilayah Jakarta Barat. Keempatnya diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan mengklaim dapat mengatur penanganan perkara dugaan korupsi di lembaga tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 17.400 dolar Amerika Serikat.
“Para terduga pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, keempat orang tersebut mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang ditugaskan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Bahkan, dugaan sementara menunjukkan bahwa permintaan tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Menanggapi hal ini, KPK mengimbau seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai KPK.
“Hati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal seperti penipuan, pemerasan, atau menjanjikan pengaturan perkara,” tegas Budi.











