Mataram (DMS) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memeriksa Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid mengatakan pemeriksaan masih dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
“Masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba,” ujar Kholid melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis.
Pemeriksaan terhadap AKP Malaungi merupakan tindak lanjut dari penangkapannya oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada Selasa (3/2). Dari hasil penggeledahan ruang kerja AKP Malaungi di Mapolres Bima Kota, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota, yang sebelumnya ditangkap bersama istrinya berinisial N serta dua orang lainnya.
Terkait hasil tes urine AKP Malaungi, pihak Polda NTB belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj menyatakan Bripka Karol, istrinya, dan dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolda NTB.
Bripka Karol dan istrinya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bima, dengan dua rekannya berperan membantu distribusi. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sabu seberat 35,76 gram bruto serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
DMS/AC











