Jakarta (DMS) – Kepolisian menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, kasus itu melibatkan seorang korban lansia berinisial GH (70).
“Benar, Polsek Metro Penjaringan telah mengamankan dua orang tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan/atau penganiayaan terhadap seorang lansia laki-laki berinisial GH (70),” kata Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26). Saat ini keduanya telah mendekam di ruang tahanan Polsek Metro Penjaringan sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Saat ini keduanya telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi yang dilakukan kedua tersangka dilatarbelakangi persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara.
“Peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” kata Budi.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu diperoleh dari lokasi kejadian maupun hasil pengembangan penyelidikan.
Adapun barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, telepon genggam, sebuah obeng, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat peristiwa berlangsung.
“Barang bukti yang disita petugas antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, telepon genggam, sebuah obeng, serta pakaian yang dikenakan oleh para tersangka saat melancarkan aksinya,” jelas Budi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Penyidik menjerat CW dan FAP dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan.
“Para tersangka disangkakan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penculikan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Polisi hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menggali motif dan peran masing-masing tersangka guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
DMS/AC











