Bandung – Penegakan hukum dalam kasus bentrokan antarormas di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Jawa Barat, semakin intensif. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah menetapkan satu tersangka terkait insiden tragis tersebut, yang menyebabkan satu orang tewas, Kamis (18/4).
Kombes Pol. Budi Sartono, Kepala Polrestabes Bandung, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berinisial T didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh dari olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk keterangan para saksi dan rekaman CCTV.
“Tersangka ini diduga sebagai pelaku pemukulan yang menggunakan besi terhadap korban, yang menyebabkan korban mengalami akibat fatal,” ungkap Kombes Pol. Budi di Bandung, Sabtu.
Peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman antara pengendara sepeda motor dari ormas A dan seorang juru parkir dari ormas B. Konflik mulai memanas ketika pengendara sepeda motor enggan menerima teguran dari juru parkir tersebut, yang akhirnya memicu terjadinya keributan.
Pengendara sepeda motor dari ormas A kemudian memanggil rekan-rekannya, yang menyulut bentrokan antara kedua kelompok tersebut.
“Dalam peristiwa ini, terdapat tiga korban, di antaranya AR yang mengalami luka kepala, A yang juga mengalami luka kepala, dan Y yang mengalami luka bacok serta luka kepala yang menyebabkan kematian,” terang Kombes Pol. Budi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami akan terus melakukan pencarian. Jika tersangka yang dicari tidak berhasil kami temukan, kami akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Kombes Pol. Budi juga mengimbau kedua ormas tersebut untuk tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang berlaku, serta menghindari tindakan yang dapat memicu kerusuhan lebih lanjut.
“Kami siap melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang melanggar hukum. Mari kita bersama-sama menjaga situasi dan kondisi di Kota Bandung,” tandasnya.
Tersangka T akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) KUHP tentang pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. DMS/AC