Bandung (DMS) – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pembubaran kegiatan retret keagamaan yang diikuti pelajar Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Salah satu tersangka diketahui menurunkan dan merusak salib besar yang terpasang di rumah lokasi kegiatan tersebut.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (1/7/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korban atas nama Maria Veronica Ninna (70). Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan terkait peristiwa ini.
Menurut Rudi, insiden terjadi pada Jumat (27/6), saat kegiatan keagamaan yang dihadiri sekitar 36 pelajar tengah berlangsung. Sejumlah warga mengadukan kegiatan itu kepada Kepala Desa Tangkil, yang kemudian mendatangi lokasi untuk klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan dari pemilik rumah.
“Warga dari Desa Tangkil dan Desa Cidahu kemudian datang dan membubarkan kegiatan secara paksa. Mereka juga melakukan perusakan terhadap properti di lokasi,” jelas Rudi.
Akibat kejadian tersebut, beberapa fasilitas mengalami kerusakan, antara lain pagar rumah, kaca jendela, kursi, salib, sepeda motor, dan mobil. Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Adapun tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM. Mereka dikenai berbagai tuduhan, mulai dari perusakan pagar hingga perusakan simbol keagamaan.
Rudi menegaskan, pihak kepolisian akan terus memproses kasus ini secara profesional dan menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama.
“Polri berkomitmen melindungi semua warga negara. Siapa pun yang bersalah akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.DMS/CC











