Kabupaten Bekasi (DMS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial M A R alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengatakan kasus penculikan tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada 26 Januari 2026. Peristiwa penculikan terjadi sehari sebelumnya, Minggu (25/1/2026), di Jalan Pahlawan Raya Blok G 45 Nomor 7, Desa Setiamekar.
Saat kejadian, korban berinisial M A A diminta keluarganya membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun, setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek daring dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengan cara menakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan. Dari hasil analisis, petugas mengetahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Tim melakukan pengejaran hingga Terminal Leuwipanjang, Bandung.
Petugas selanjutnya menghentikan bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” kata Sumarni.
Pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari orang tua korban. Dengan haru, ibu korban mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi yang dinilai bekerja cepat dan profesional hingga anaknya dapat kembali dengan selamat.
Sumarni menegaskan pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, Polres Metro Bekasi mengajak warga memanfaatkan layanan pengaduan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi (CLBK) melalui nomor 0813-8399-0086 untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.











