Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polres Purwakarta Ungkap Kasus Penganiayaan di Hajatan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 7 April 2026
in Hukum
0
Polres Purwakarta Ungkap Kasus Penganiayaan di Hajatan

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Purwakarta (DMS) – Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sekelompok preman terhadap seorang penyelenggara hajatan pernikahan hingga meninggal dunia di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Dua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin (6/4),” ujarnya di Purwakarta, Selasa.

Kedua pelaku masing-masing berinisial YI (36) dan K (35). Mereka ditangkap setelah dilakukan pengejaran hingga ke luar daerah, tepatnya di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu sepanjang 33 sentimeter yang digunakan untuk menganiaya korban. Selain itu, turut disita beberapa botol minuman keras dan minuman bersoda.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di kediaman korban bernama Dadang (57), warga Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Purwakarta, pada Sabtu (4/4), saat berlangsung hajatan pernikahan anaknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan dipicu rasa sakit hati salah satu pelaku, YI, karena permintaannya tidak dipenuhi oleh pihak penyelenggara hajatan.

“Pelaku meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada keluarga korban,” kata Kapolres.

Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. Dalam kondisi mabuk, pelaku yang datang ke lokasi hajatan kemudian menyerang korban menggunakan potongan bambu.

Insiden itu terjadi di tengah pesta pernikahan yang dimeriahkan hiburan organ tunggal. Sebelum kejadian, para pelaku sempat meminta uang kepada pemain organ tunggal dengan alasan untuk membeli minuman tambahan. Mereka sempat diberi Rp100 ribu, namun menolak dan tetap meminta Rp500 ribu hingga memicu keributan.

Korban yang berusaha melerai kericuhan justru menjadi sasaran amukan pelaku. Situasi semakin memanas hingga korban dikejar ke depan rumahnya dan dikeroyok di hadapan para tamu, keluarga, serta anaknya yang tengah duduk di pelaminan.

Usai melakukan aksi kekerasan, para pelaku melarikan diri. Sementara korban sempat dibawa ke RS Bhakti Husada, namun meninggal dunia sebelum mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

DMS/AC
Tags: HajatanJawa BaratKasusMeninggal DuniaPenganiayaanPolresPurwakartaUngkap
Previous Post

Pasangan Sat Set, Ini Alasan Tiffany-Byun Yo Han Menikah Tanpa Resepsi

Next Post

Polisi Tangkap Penipu Berkedok Kru TV di Mampang

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Kru TV di Mampang

Polisi Tangkap Penipu Berkedok Kru TV di Mampang

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.