Pati (DMS) – Polresta Pati berhasil menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Ia menjelaskan sebelumnya tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (4/5). Polisi saat itu berencana melayangkan surat panggilan kedua pada 7 Mei 2026.
Namun, karena tersangka diduga tidak berada di tempat dan bersembunyi di luar kota, penyidik akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AS.
Hingga saat ini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Meski demikian, Polresta Pati membuka kesempatan seluas-luasnya bagi korban lain maupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas.
Penetapan tersangka terhadap AS dilakukan pada 28 April 2026 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Sementara terlapor sebelumnya juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026,” kata Jaka.
Kasus dugaan pencabulan tersebut bermula dari laporan korban pada tahun 2024.
Dalam proses penanganannya, perkara sempat mengalami kendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik keterangannya.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah memperoleh penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan dugaan peristiwa tersebut.
Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan belum menerima keterangan resmi yang dapat mendukung klaim tersebut.
Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











