Jakarta (DMS) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai penghasut aksi penggerudukan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan, tersangka pria berinisial SB (35) merupakan pemilik akun Facebook Nannu, sementara istrinya G (20) menggunakan akun Facebook Bambu Runcing.
“Modus mereka adalah membuat dan menyebarkan konten bernuansa kebencian terhadap individu maupun kelompok tertentu, serta menghasut masyarakat untuk melakukan aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/9) malam.
SB diketahui mengunggah ajakan aksi tersebut di grup Facebook Jual Beli Cilincing yang memiliki sekitar 86.900 anggota. Sementara itu, G menyebarkan ajakan serupa melalui grup Facebook Loker Daerah Sunter Jakarta Utara dengan 9.100 anggota.
Selain itu, SB juga tercatat sebagai admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan ACAB 1312. Grup ini beranggotakan 192 orang dan digunakan untuk mengoordinasi massa yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni.
Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP terkait penghasutan.
Himawan menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari patroli siber yang dilakukan sejak 23 Agustus 2025. Hingga kini, Dittipidsiber bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 592 akun dan konten provokatif yang terindikasi memicu keresahan publik. DMS/AC











