Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polri Serahkan 7 Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 7 March 2024
in Hukum
0
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipudum) Bareskrim Polri telah memenuhi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menyerahkan tanggung jawab serta barang bukti dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu kepada JPU dalam tahap II.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menerima konfirmasi bahwa berkas perkara yang diserahkan telah dianggap lengkap oleh JPU atau P-21.

Berita Lainnya

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

“Iya, P-21 telah diterbitkan, kami akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan pada hari Jumat (8/3),” ungkap Djuhandhani saat dihubungi di Jakarta pada hari Kamis.

Dalam konteks ini, status ketujuh tersangka mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tidak melibatkan penahanan. Menurut Djuhandhani, ketujuh tersangka telah bersikap kooperatif selama proses pemanggilan dan pemeriksaan.

“Kami tidak melakukan penahanan karena tersangka telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemanggilan dan pemeriksaan,” tambah Djuhandhani.

Sebelumnya, Tim Jaksa Peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur sudah lengkap secara formil dan materiil, sesuai dengan P-21.

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran pemilu berdasarkan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berkas perkara ketujuh tersangka mantan anggota PPLN tersebut berkaitan dengan dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pelaksanaan pemilu di Kuala Lumpur.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan jumlah 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur. Namun, menurut Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total rekapitulasi DPT yang dilaporkan oleh PPLN Kuala Lumpur hanya mencapai 447.258 pemilih.

Sementara itu, data yang telah diverifikasi langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mencatat jumlah pemilih sebanyak 64.148 pemilih.

Setelah berkas perkara dianggap lengkap, Tim Jaksa Peneliti meminta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (tahap II).

“Langkah tahap II ini bertujuan untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, pada hari Rabu (6/3). DMS/AC

Tags: 7 Mantan Anggota PPLNDittipudum Bareskrim PolriJPUkpuKuala LumpurPEMILUPolri
Previous Post

Seluruh Sistem Pemkot Ambon Dipastikan Terintegrasi Sebelum 31 Maret

Next Post

Basarnas Cianjur Berhasil Evakuasi 4 Korban Tewas dari Dalam Sumur

Berita Terkait

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor
Hukum

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Monday, 29 June 2026
Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi
Hukum

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Monday, 29 June 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Next Post
Tim gabungan Basarnas Cianjur, Jawa Barat

Basarnas Cianjur Berhasil Evakuasi 4 Korban Tewas dari Dalam Sumur

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.