Saumlaki, Kepulauan Tanimbar (DMS) – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali menggelar forum diskusi interaktif terkait ketenagakerjaan di sektor pariwisata. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pengusaha dan pekerja mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
Namun, forum sosialisasi itu diwarnai kekecewaan akibat minimnya dukungan sejumlah instansi pemerintah yang sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai narasumber.
Kegiatan bertajuk “Kupas Tuntas Perjanjian Kerja, Pengupahan, dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” tersebut awalnya menghadirkan perwakilan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dinas Ketenagakerjaan, serta Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Maluku.
Sayangnya, Dinas Pariwisata KKT tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Sementara itu, staf Disperindag Naker yang sempat datang ke lokasi memilih meninggalkan acara sebelum kegiatan dimulai.
Ketua SBSI KKT, E. Batkunde, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap sejumlah instansi tersebut. Menurutnya, sosialisasi ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha maupun pekerja guna meminimalisir perselisihan di sektor pariwisata.
“Kegiatan seperti ini penting agar pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban masing-masing sehingga hubungan kerja dapat berjalan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan dukungan pemerintah sangat dibutuhkan demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di daerah.
Meski demikian, SBSI KKT memberikan apresiasi kepada Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Maluku, Bastian Batjedelik, yang tetap hadir dan aktif dalam forum diskusi tersebut.
Dalam pemaparannya, Bastian menjelaskan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Maluku membawahi dua kabupaten, yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menurutnya, tugas utama pengawasan ketenagakerjaan adalah memastikan pelaksanaan aturan perundang-undangan berjalan dengan baik.
“Ada dua hal penting dalam aturan ketenagakerjaan, yaitu norma kerja serta norma keselamatan dan kesehatan kerja atau K3,” jelas Bastian.
Ia mengatakan norma kerja meliputi perjanjian kerja, sistem pengupahan, hingga waktu kerja. Selain itu, pekerja juga wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bastian menilai kegiatan sosialisasi memiliki manfaat besar bagi pemberi kerja maupun pekerja karena dapat memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban masing-masing sebelum hubungan kerja dimulai.
Dengan pemahaman tersebut, pekerja tidak lagi kebingungan terkait hak yang diterima maupun kewajiban yang harus dijalankan sesuai perjanjian kerja.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan ke depan, khususnya menjelang masuknya perusahaan-perusahaan besar di sektor minyak dan gas.
Menurutnya, Dinas Ketenagakerjaan memiliki tiga fungsi penting, yakni menyelenggarakan pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, dan menangani perselisihan hubungan industrial.
“Pemerintah daerah perlu menjemput bola untuk mempersiapkan tenaga kerja lokal agar siap bersaing di sektor migas,” katanya.
Sementara itu, salah satu peserta diskusi, Max Unwawirka, mengaku mendapatkan banyak pengetahuan baru terkait aturan ketenagakerjaan.
Ia berharap pemerintah daerah lebih serius mendukung kegiatan serupa agar pelaku usaha dan pekerja semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing.
Forum diskusi SBSI KKT ini menjadi pengingat pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam menciptakan dunia kerja yang adil, harmonis, dan berdaya saing di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
DMS











