Taniwel, Seram Bagian Barat (DMS) – Balai Desa Maloang, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dipalang oleh Sekretaris dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beberapa pekan lalu.
Pemalangan dilakukan dengan menggunakan sejumlah potongan kayu yang dipasang di pintu masuk kantor desa sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Sekretaris BPD Desa Maloang, Aprina Warahuwena, kepada awak media menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pihaknya tidak menyetujui pelaksanaan Musdes yang digelar oleh oknum anggota BPD bersama Kepala Desa.
“Kami menilai Musdes yang dilaksanakan itu tidak melalui mekanisme yang semestinya. Karena itu kami mengambil langkah pemalangan sebagai bentuk protes agar persoalan ini bisa diperhatikan dan diselesaikan secara benar,” ujar Aprina.
Menurutnya, terdapat beberapa alasan mendasar mengapa pihaknya menolak Musdes tersebut. Salah satunya karena kegiatan Musdes tersebut dinilai tidak tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.
“Setelah kami telusuri, kegiatan Musdes tersebut tidak tercantum dalam APBDes 2025. Padahal setiap kegiatan desa harus memiliki dasar anggaran yang jelas,” katanya.
Selain itu, Aprina juga menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya oleh Kepala Desa pada salah satu dokumen.
“Kami juga menemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan saya pada dokumen tertentu. Hal ini tentu sangat kami sesalkan karena menyangkut integritas lembaga BPD,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menduga adanya penggelapan dana operasional BPD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5.791.100.
“Dana operasional BPD tahun 2025 sebesar Rp5.791.100 juga sampai saat ini tidak jelas penggunaannya. Kami menduga ada penggelapan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Aprina.
Ia menegaskan bahwa Musdes merupakan kewenangan BPD, bukan Kepala Desa. Bahkan, kata dia, camat hanya berperan sebagai tamu undangan dalam kegiatan tersebut.
“Musdes itu kewenangan BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa. Kepala desa tidak bisa secara sepihak menggelar Musdes tanpa melalui mekanisme di BPD,” tegasnya.
Aprina menambahkan, meskipun BPD bekerja secara kolektif, pelaksanaan kegiatan tetap harus melalui mekanisme musyawarah internal dan persetujuan pimpinan BPD.
Ia juga menegaskan bahwa fungsi BPD adalah melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, termasuk mengawasi kinerja kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 dan Permendagri Nomor 110.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa Kepala Desa Maloang saat ini juga tengah menjalani proses pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Sementara itu, Kepala Desa Maloang, Marthen Latulariuw, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya pemalangan kantor desa.
“Benar, kantor desa saat ini dipalang oleh Sekretaris BPD dan Wakil Ketua BPD. Sementara Musdes dilaksanakan oleh dua anggota BPD lainnya,” kata Marthen.
Ia juga menjelaskan bahwa Ketua BPD saat ini tidak berada di desa.
“Ketua BPD sementara berada di Ambon sudah kurang lebih dua tahun, sehingga kondisi internal BPD memang sedang tidak berjalan normal,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Desa Maloang dilaporkan masih berlangsung kondusif meski polemik antara BPD dan pemerintah desa masih terus bergulir.DMS











