Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipudum) Bareskrim Polri telah memenuhi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menyerahkan tanggung jawab serta barang bukti dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu kepada JPU dalam tahap II.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menerima konfirmasi bahwa berkas perkara yang diserahkan telah dianggap lengkap oleh JPU atau P-21.
“Iya, P-21 telah diterbitkan, kami akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan pada hari Jumat (8/3),” ungkap Djuhandhani saat dihubungi di Jakarta pada hari Kamis.
Dalam konteks ini, status ketujuh tersangka mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tidak melibatkan penahanan. Menurut Djuhandhani, ketujuh tersangka telah bersikap kooperatif selama proses pemanggilan dan pemeriksaan.
“Kami tidak melakukan penahanan karena tersangka telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemanggilan dan pemeriksaan,” tambah Djuhandhani.
Sebelumnya, Tim Jaksa Peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur sudah lengkap secara formil dan materiil, sesuai dengan P-21.
Para tersangka diduga melakukan pelanggaran pemilu berdasarkan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berkas perkara ketujuh tersangka mantan anggota PPLN tersebut berkaitan dengan dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pelaksanaan pemilu di Kuala Lumpur.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan jumlah 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur. Namun, menurut Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total rekapitulasi DPT yang dilaporkan oleh PPLN Kuala Lumpur hanya mencapai 447.258 pemilih.
Sementara itu, data yang telah diverifikasi langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mencatat jumlah pemilih sebanyak 64.148 pemilih.
Setelah berkas perkara dianggap lengkap, Tim Jaksa Peneliti meminta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (tahap II).
“Langkah tahap II ini bertujuan untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, pada hari Rabu (6/3). DMS/AC