Jakarta (DMS) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020–2023.
Dengan demikian, hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.
Dalam putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI pada Jumat, majelis hakim menyatakan, “Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa.”
Meskipun menolak kasasi SYL, majelis kasasi melakukan perbaikan redaksional terkait hukuman uang pengganti, yang kini berbunyi: “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”
Putusan ini diputuskan pada Jumat oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Setia Sri Mariana. Saat ini, perkara masih dalam proses minutasi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus ini, SYL terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020–2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian 2021–2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian pada 2023.
Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajaran Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.DMS/AC