Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Perdana Kasus K3

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 19 January 2026
in Hukum
0
Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Perdana Kasus K3

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan

Berita Lainnya

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Jakarta (DMS) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa perkara Noel Ebenezer menjadi salah satu agenda persidangan yang digelar hari ini.

“Diberitahukan bahwa sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan dakwaan. Rekan media dipersilakan untuk meliput,” ujar Andi kepada wartawan.

Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini. Majelis dipimpin oleh Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Selain Immanuel Ebenezer, terdapat 10 terdakwa lain yang turut diadili dalam perkara yang sama. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang. Total nilai pemerasan yang teridentifikasi mencapai Rp201 miliar.

“Dalam penyidikan perkara ini, berdasarkan identifikasi penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020 hingga 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan sebelumnya.

Budi menjelaskan, nilai tersebut belum termasuk dugaan pemberian dalam bentuk tunai maupun barang, seperti kendaraan, fasilitas perjalanan ibadah haji dan umrah, serta bentuk gratifikasi lainnya.

KPK sebelumnya menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Pada hari yang sama, Noel sempat berharap memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Presiden justru mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis terdakwa saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi, serta besarnya nilai kerugian yang diduga timbul dari praktik pemerasan tersebut.

DMS/AC

Tags: #jalani#noelEks WamenakerImmanuel Ebenezer GerunganKasus K3Mantan Wakil Menteri KetenagakerjaanSidang Perdana
Previous Post

BMKG: Hujan dan Petir Kepung Indonesia Senin Ini

Next Post

AS Diduga Kumpulkan Data Militer Greenland

Berita Terkait

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Next Post
AS Diduga Kumpulkan Data Militer Greenland

AS Diduga Kumpulkan Data Militer Greenland

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.