Banda Aceh (DMS) – Sepasang terpidana perkara jarimah ikhtilat menjalani hukuman cambuk masing-masing 25 kali setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Eksekusi dilakukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh di panggung utama Taman Bustanussalatin, Jumat, dan disaksikan masyarakat. Pelaksanaan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, diawasi hakim pengawas, serta melibatkan tim kesehatan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeskana, mengatakan kedua terpidana yakni M Baizawi dan Mulia Andani dinyatakan bersalah melakukan jarimah ikhtilat, yaitu berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ikatan pernikahan.
“Keduanya divonis masing-masing 25 kali cambuk,” ujarnya.
Namun saat pelaksanaan, M Baizawi menjalani 24 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan 30 hari yang dikonversi menjadi satu kali cambuk. Sementara Mulia Andani menjalani 23 kali cambuk setelah mendapat pengurangan masa tahanan.
Keduanya diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada 12 Desember 2025. Sebelumnya, mereka berkomunikasi dan melakukan transaksi melalui aplikasi pesan digital.
Vonis dijatuhkan berdasarkan pelanggaran Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.
Rajeskana menegaskan eksekusi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan standar prosedur dan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam dan penegakan qanun hukum jinayat di Aceh.
“Eksekusi ini diharapkan memberi efek jera bagi terpidana dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi qanun hukum jinayat,” ujarnya.
DMS/AC











