Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pasangan Ikhtilat Dicambuk 25 Kali di Banda Aceh

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 13 February 2026
in Hukum
0
Pasangan Ikhtilat Dicambuk 25 Kali di Banda Aceh

Terpidana perkara jarimah ikhtilat menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Jumat (13/2/2026)

Banda Aceh (DMS) – Sepasang terpidana perkara jarimah ikhtilat menjalani hukuman cambuk masing-masing 25 kali setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Eksekusi dilakukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh di panggung utama Taman Bustanussalatin, Jumat, dan disaksikan masyarakat. Pelaksanaan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, diawasi hakim pengawas, serta melibatkan tim kesehatan.

Berita Lainnya

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeskana, mengatakan kedua terpidana yakni M Baizawi dan Mulia Andani dinyatakan bersalah melakukan jarimah ikhtilat, yaitu berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ikatan pernikahan.

“Keduanya divonis masing-masing 25 kali cambuk,” ujarnya.

Namun saat pelaksanaan, M Baizawi menjalani 24 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan 30 hari yang dikonversi menjadi satu kali cambuk. Sementara Mulia Andani menjalani 23 kali cambuk setelah mendapat pengurangan masa tahanan.

Keduanya diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada 12 Desember 2025. Sebelumnya, mereka berkomunikasi dan melakukan transaksi melalui aplikasi pesan digital.

Vonis dijatuhkan berdasarkan pelanggaran Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

Rajeskana menegaskan eksekusi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan standar prosedur dan protokol kesehatan.

Sementara itu, Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam dan penegakan qanun hukum jinayat di Aceh.

“Eksekusi ini diharapkan memberi efek jera bagi terpidana dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi qanun hukum jinayat,” ujarnya.

DMS/AC

Tags: #dicambuk25 KaliBanda AcehIkhtilatPasangan
Previous Post

Kemensos Buka Kanal Publik untuk Update Data Bansos

Next Post

DPR Desak BPJS Proaktif Soal Status Peserta

Berita Terkait

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba
Hukum

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba

Friday, 3 July 2026
Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Next Post
Pendaftaran WNI Bayi ke JKN Tetap Mengacu Regulasi

DPR Desak BPJS Proaktif Soal Status Peserta

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.