Jakarta (DMS) – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka berinisial F dalam kasus pembunuhan wanita berinisial DA (36) di Jakarta Timur terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Tersangka F diketahui ditangkap pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang–Merak kilometer 68, tepatnya di rest area KM 68, saat berusaha melarikan diri.
Korban DA, yang merupakan cucu dari almarhum pelawak Betawi Mpok Nori, diduga dibunuh dengan cara dicekik dan disayat pada bagian leher oleh tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari pertengkaran antara tersangka dan korban yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Cekcok diduga dipicu rasa cemburu.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lantai kontrakan dengan tubuh berlumuran darah yang telah mengering di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/3).
Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan kejadian tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.
“Mayat wanita berinisial DA (36) ditemukan meninggal dunia di kontrakan di Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Resa.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan ibu korban berinisial B, peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB saat ia mendatangi kontrakan korban. Saat itu, pintu rumah dalam kondisi terkunci dari dalam.
Selanjutnya, saksi lain berinisial A yang merupakan kakak korban turut datang ke lokasi untuk memeriksa kondisi korban. Keduanya kemudian berhasil masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah tidak bernyawa.
“Mereka melihat korban sudah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah mengering, serta ditemukan juga darah yang telah mengering di kasur,” jelas Resa.











