Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Merkuri ke Filipina Diduga Berasal dari Gunung Botak, Maluku

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 13 May 2026
in Hukum
0
Merkuri ke Filipina Diduga Berasal dari Gunung Botak, Maluku

Jumpa pers pengungkapan penyelundupan merkuri ke Filipina di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026)

Berita Lainnya

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Jakarta (DMS) – Polda Metro Jaya mengungkap merkuri yang hendak diselundupkan ke Filipina diduga berasal dari aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Anton Hermawan mengatakan kawasan Gunung Botak selama ini dikenal sebagai lokasi penambangan emas ilegal terbesar di Indonesia.

“Gunung Botak, di Maluku. Jadi kebanyakan berasal dari mana. Makanya, di sana berkaitan dengan penambangan emas. Kalau searching di Google, ‘penambangan emas ilegal terbesar’, pasti di daerah Gunung Botak,” ujar Anton dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Menurut Anton, pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang mineral dan batu bara, khususnya mengenai pengelolaan dan penjualan hasil tambang ilegal.

“Nanti akan kami kembangkan terkait tindak pidana di bidang mineral dan batu baranya terutama Pasal 161, yaitu melakukan pengelolaan dan penjualan mineral atau batu bara dari tambang ilegal,” katanya.

Ia menjelaskan merkuri umumnya digunakan dalam proses pemurnian emas. Namun, bahan kimia berbahaya tersebut juga kerap dimanfaatkan dalam pembuatan kosmetik ilegal.

“Sebagian besar merkuri itu digunakan untuk dua produk. Produk yang pertama terkait pemurnian emas, kedua digunakan untuk produk kosmetik. Sehingga beberapa kasus kosmetik ilegal justru merusak wajah karena campurannya merkuri,” jelas Anton.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial MAL yang berperan sebagai eksportir dan H sebagai pemasok merkuri.

Polisi mengungkap modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan botol-botol merkuri di dalam gulungan karpet yang kemudian dimasukkan ke dalam kontainer dengan tujuan Manila, Filipina.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Victor Deanmackbon menyebut kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kerugian negara yang dialami terkait penjualan merkuri ini kurang lebih Rp30 miliar,” kata Victor.

Ia menambahkan, nilai transaksi dalam setiap pengiriman bervariasi dan aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Setiap pengiriman rata-rata dua sampai empat, tergantung jenis usaha. Karena kejadian tidak hanya sekali, nilainya bisa sampai Rp30 miliar dari 2021 sampai saat ini,” ujarnya.

DMS/AC
Tags: BerasalDidugaFilipinaGunung Botakmaluku.Merkuri
Previous Post

Imigrasi Evaluasi Fasilitas Bebas Visa Kunjungan

Next Post

Festival Film Cannes ke-79 Resmi Dibuka

Berita Terkait

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita
Hukum

Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita

Tuesday, 30 June 2026
Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor
Hukum

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Monday, 29 June 2026
Next Post
Festival Film Cannes ke-79 Resmi Dibuka

Festival Film Cannes ke-79 Resmi Dibuka

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.