Jakarta (DMS) – Polda Metro Jaya mengungkap merkuri yang hendak diselundupkan ke Filipina diduga berasal dari aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Anton Hermawan mengatakan kawasan Gunung Botak selama ini dikenal sebagai lokasi penambangan emas ilegal terbesar di Indonesia.
“Gunung Botak, di Maluku. Jadi kebanyakan berasal dari mana. Makanya, di sana berkaitan dengan penambangan emas. Kalau searching di Google, ‘penambangan emas ilegal terbesar’, pasti di daerah Gunung Botak,” ujar Anton dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menurut Anton, pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang mineral dan batu bara, khususnya mengenai pengelolaan dan penjualan hasil tambang ilegal.
“Nanti akan kami kembangkan terkait tindak pidana di bidang mineral dan batu baranya terutama Pasal 161, yaitu melakukan pengelolaan dan penjualan mineral atau batu bara dari tambang ilegal,” katanya.
Ia menjelaskan merkuri umumnya digunakan dalam proses pemurnian emas. Namun, bahan kimia berbahaya tersebut juga kerap dimanfaatkan dalam pembuatan kosmetik ilegal.
“Sebagian besar merkuri itu digunakan untuk dua produk. Produk yang pertama terkait pemurnian emas, kedua digunakan untuk produk kosmetik. Sehingga beberapa kasus kosmetik ilegal justru merusak wajah karena campurannya merkuri,” jelas Anton.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial MAL yang berperan sebagai eksportir dan H sebagai pemasok merkuri.
Polisi mengungkap modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan botol-botol merkuri di dalam gulungan karpet yang kemudian dimasukkan ke dalam kontainer dengan tujuan Manila, Filipina.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Victor Deanmackbon menyebut kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kerugian negara yang dialami terkait penjualan merkuri ini kurang lebih Rp30 miliar,” kata Victor.
Ia menambahkan, nilai transaksi dalam setiap pengiriman bervariasi dan aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Setiap pengiriman rata-rata dua sampai empat, tergantung jenis usaha. Karena kejadian tidak hanya sekali, nilainya bisa sampai Rp30 miliar dari 2021 sampai saat ini,” ujarnya.











