Jakarta (DMS) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), menyusul maraknya kasus warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat tindak pidana siber di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan berbagai kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk dari negara penerima fasilitas BVK, menjadi perhatian serius sekaligus bahan evaluasi pihaknya.
“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujar Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ditjen Imigrasi mencatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA dalam beberapa waktu terakhir di berbagai daerah di Indonesia. Kasus tersebut antara lain melibatkan 13 WNA asal Jepang di Sentul, Kabupaten Bogor, 16 WNA di Sukabumi, Jawa Barat, 210 WNA di Batam, Kepulauan Riau, hingga terbaru 320 WNA yang diamankan di kawasan Hayam Wuruk.
Untuk kasus di Batam, sebanyak 210 WNA yang diduga terlibat penipuan investasi daring terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.
Sementara itu, 16 WNA di Sukabumi yang terindikasi melakukan tindak pidana love scamming terdiri atas 12 warga negara Tiongkok, satu warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Malaysia.
Adapun 320 WNA yang diduga terlibat sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Hasil pendalaman Ditjen Imigrasi menunjukkan mayoritas WNA yang diamankan di Batam maupun Hayam Wuruk menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), serta fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Menurut Hendarsam, maraknya kasus yang melibatkan warga asing menjadi perhatian serius Ditjen Imigrasi untuk memperkuat pengawasan dan mengevaluasi kebijakan keimigrasian secara menyeluruh.
Ia menegaskan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diharapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing, sekaligus memastikan prinsip selektif keimigrasian berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara.
Hendarsam juga kembali menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA di Indonesia.
“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DMS/AC











