Bandung (DMS) – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi, korban, dan tersangka guna memperkuat proses penyidikan perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan hingga saat ini penyidik telah melaksanakan dua kali pra rekonstruksi sebagai bagian dari upaya menyusun konstruksi hukum yang utuh dalam kasus yang menjerat tersangka Taufik Hidayat tersebut.
“Tujuannya adalah menyesuaikan dengan keterangan-keterangan yang didapatkan dari saksi-saksi. Saat ini kami sudah melakukan dua pra rekonstruksi,” kata Hendra di Bandung, Selasa.
Ia menjelaskan, pra rekonstruksi dilakukan untuk menguji dan mencocokkan berbagai fakta yang diperoleh penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di empat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga pernah digunakan tersangka bersama korban selama masa penyekapan.
Menurut Hendra, langkah itu penting untuk memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang telah dihimpun, baik dari saksi maupun korban, yang hingga kini masih terus didalami oleh penyidik.
Selain melakukan pencocokan keterangan, penyidik juga tengah menginventarisasi sejumlah barang yang diduga dibeli tersangka selama korban berada dalam penyekapan. Salah satu barang yang menjadi perhatian adalah lemari pendingin atau kulkas yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian tindak pidana yang sedang diusut.
“Ada salah satunya kulkas, peruntukannya untuk apa, kemudian akan ditaruh di mana, kemudian juga ada barang bukti lain, utamanya terkait keterangan korban mengenai penganiayaan,” ujarnya.
Penyidik saat ini juga masih mendalami sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dialami korban. Temuan tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses pemberkasan perkara.
Di sisi lain, tim psikologi Polda Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait kondisi psikologis tersangka yang dapat mendukung proses penyidikan.
“Semua ini mengarah kepada bagaimana upaya menyesuaikan konstruksi hukum yang kita terapkan agar memenuhi seluruh unsur pembuktian,” kata Hendra.
Polda Jawa Barat juga membuka peluang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tersangka untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Imbauan tersebut disampaikan setelah muncul sejumlah unggahan di media sosial yang berisi pengakuan dari pihak-pihak yang mengaku pernah menjadi korban.
“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” ujar Hendra.
Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka serta memastikan seluruh unsur hukum dalam perkara dapat dibuktikan secara lengkap.
DMS/AC











