Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bebizie Sri Mulyati telah mengembalikan uang Rp895 juta kepada penyidik setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara pada 13 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diserahkan Bebizie secara kooperatif untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik.
“Yang bersangkutan telah kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, yakni sejumlah Rp895 juta,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, KPK menduga uang tersebut diterima Bebizie dari salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara tersebut.
Bebizie Tak Hadir Pemeriksaan
Budi menjelaskan Bebizie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 17 September 2026 karena sakit.
KPK memastikan ketidakhadiran Bebizie bukan merupakan bentuk mangkir dari pemeriksaan. Politikus tersebut telah memberikan konfirmasi kepada penyidik mengenai kondisi yang membuatnya tidak dapat hadir.
“Jadi, yang bersangkutan bukan mangkir, melainkan sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit,” ujar Budi.
Kasus Berkaitan dengan Rita Widyasari
Perkara yang menyeret Bebizie merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani KPK. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut. Pada 16 Januari 2018, lembaga antirasuah menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Tiga Korporasi Jadi Tersangka
Setahun kemudian, tepatnya 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga korporasi tersebut yakni:
- PT Sinar Kumala Naga
- PT Alamjaya Barapratama
- PT Bara Kumala Sakti
DMS/AC











