Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku - Radio DMS Ambon
No Result
View All Result

KPK Sebut Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 18 September 2026
in Hukum
0
Bebizie kembalikan uang Rp895 juta kepada KPK

Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati.

Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bebizie Sri Mulyati telah mengembalikan uang Rp895 juta kepada penyidik setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara pada 13 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diserahkan Bebizie secara kooperatif untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik.

“Yang bersangkutan telah kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, yakni sejumlah Rp895 juta,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, KPK menduga uang tersebut diterima Bebizie dari salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara tersebut.

Bebizie Tak Hadir Pemeriksaan

Budi menjelaskan Bebizie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 17 September 2026 karena sakit.

KPK memastikan ketidakhadiran Bebizie bukan merupakan bentuk mangkir dari pemeriksaan. Politikus tersebut telah memberikan konfirmasi kepada penyidik mengenai kondisi yang membuatnya tidak dapat hadir.

Berita Lainnya

Nusron Wahid Tanggapi KPK Usut Dugaan Korupsi ATR/BPN

Kejati Jatim Kembali Tetapkan Tersangka KUR Jember

Mentan Pastikan Pemalsuan Beras Fortifikasi Diproses Hukum

“Jadi, yang bersangkutan bukan mangkir, melainkan sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit,” ujar Budi.

Kasus Berkaitan dengan Rita Widyasari

Perkara yang menyeret Bebizie merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani KPK. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut. Pada 16 Januari 2018, lembaga antirasuah menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Tiga Korporasi Jadi Tersangka

Setahun kemudian, tepatnya 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi tersebut yakni:

  • PT Sinar Kumala Naga
  • PT Alamjaya Barapratama
  • PT Bara Kumala Sakti

DMS/AC

Tags: Batu BaraBebizieDPRD JakartaGratifikasikorupsiKPKKutai KartanegaraRita Widyasari
Previous Post

Iran Tak Buka Selat Hormuz Selama Trump dan Netanyahu Berkuasa

Next Post

Nusron Wahid Tanggapi KPK Usut Dugaan Korupsi ATR/BPN

Berita Terkait

Nusron Wahid tanggapi penyidikan KPK di ATR/BPN
Hukum

Nusron Wahid Tanggapi KPK Usut Dugaan Korupsi ATR/BPN

Friday, 18 September 2026
Kejati Jatim tetapkan tersangka baru kasus KUR Jember
Hukum

Kejati Jatim Kembali Tetapkan Tersangka KUR Jember

Friday, 18 September 2026
Mentan Amran memastikan pemalsuan beras fortifikasi diproses hukum
Hukum

Mentan Pastikan Pemalsuan Beras Fortifikasi Diproses Hukum

Thursday, 17 September 2026
Tiga pemuda diamankan Polda Lampung terkait ganja 1 kilogram
Hukum

Tiga Pemuda Diamankan Polda Lampung Terkait Ganja 1 Kilogram

Thursday, 17 September 2026
Febrie Adriansyah sambut baik pelimpahan perkara TPPU
Hukum

Febrie Adriansyah Sambut Baik Perkara TPPU Segera Dilimpahkan

Wednesday, 16 September 2026
KPK periksa istri eks Bupati Cirebon dalam kasus suap PLTU
Hukum

KPK Periksa Istri Eks Bupati Cirebon dalam Kasus Suap PLTU

Tuesday, 15 September 2026
Next Post
Nusron Wahid tanggapi penyidikan KPK di ATR/BPN

Nusron Wahid Tanggapi KPK Usut Dugaan Korupsi ATR/BPN

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

berita maluku

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.