Jakarta (DMS) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O dengan merek “Whip Pink” di wilayah Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya penyalahgunaan gas N2O jenis tersebut di masyarakat.
Untuk menelusuri asal produk, tim Subdit III Dittipidnarkoba melakukan pembelian terselubung dengan memesan langsung melalui aplikasi WhatsApp. Setelah pesanan dikonfirmasi oleh admin, tim melakukan pembayaran sebesar Rp578.000 ke rekening atas nama PT SSS.
Dari transaksi tersebut, penyidik memperoleh alamat pengiriman dan segera melakukan penindakan di sebuah ruko. Di lokasi itu, petugas menemukan seorang saksi berinisial S serta berbagai produk Whip Pink dengan beragam ukuran.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga akhirnya pada Selasa (14/4) dini hari, penyidik berhasil menemukan lokasi produksi utama di sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati mesin pengisian gas N2O dari tabung besar berkapasitas 27 kilogram, 30 kilogram, dan 32 kilogram ke dalam tabung kecil bermerek Whip Pink dengan ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram.
Selain itu, ditemukan pula produk siap edar dalam berbagai varian, kardus kemasan, label plastik berwarna merah muda bertuliskan “Whip Pink”, stiker kemasan, alat pemanas (hot gun), serta timbangan.
Dari hasil interogasi terhadap sembilan saksi yang diamankan, diketahui bahwa perusahaan PT SSS belum memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM terkait produksi dan penjualan gas N2O tersebut.
Penyidik juga mengungkap bahwa operasional produksi, mulai dari perekrutan karyawan hingga pelaporan hasil produksi, dikendalikan oleh seseorang berinisial SJ. Sementara itu, pemilik lokasi produksi dan gudang distribusi diketahui berinisial AH, SC, dan JH.
Gudang penyimpanan produk Whip Pink disebut tersebar di 10 kota dengan total 16 titik, mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Lombok.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa pola penjualan produk ini mengalami perubahan setelah meninggalnya selebgram Lula Lahfah pada Januari 2026 yang diduga berkaitan dengan penggunaan gas tersebut. Pembeli kini diwajibkan mengisi formulir pembelian dengan mencantumkan nama usaha kuliner, meskipun nama tersebut bisa bersifat fiktif.
“Cara ini diduga untuk mengalihkan pola penjualan dari individu ke individu menjadi seolah-olah transaksi antar pelaku usaha,” ujarnya.
Ke depan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi serta menggelar perkara untuk menetapkan tersangka. Selain itu, tim gabungan juga akan dibentuk guna melakukan penggeledahan dan penyitaan di seluruh gudang yang teridentifikasi.











