Mataram (DMS) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan kesiapan menghadapi laporan yang diajukan oleh tiga terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan klarifikasi kepada seluruh institusi yang menjadi tujuan pelaporan tersebut.
“Kami siap memberikan klarifikasi kepada semua institusi yang menjadi tujuan pelaporan,” ujar Zulkifli di Mataram, Rabu.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh para terdakwa merupakan hak yang dijamin, sehingga kejaksaan tidak menutup diri terhadap proses tersebut. Menurutnya, penanganan perkara sejak tahap awal telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk dalam penetapan tersangka yang didasarkan pada alat bukti yang memadai.
“Seperti yang sudah disampaikan pimpinan, mereka berhak. Silakan saja, nanti kita lihat sejauh mana,” katanya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Emil Siain, mengungkapkan bahwa laporan telah diajukan secara resmi pada Senin (13/4) ke sejumlah institusi, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, serta Komisi III DPR RI.
Ia menjelaskan, laporan tersebut bertujuan untuk meminta pengawasan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Selain itu, pihaknya juga mendorong agar aparat penegak hukum menerapkan prinsip keadilan terhadap pihak penerima yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Dalam perkara ini, terdakwa Hamdan Kasim didakwa memberikan suap dan gratifikasi sebesar Rp450 juta kepada tiga anggota DPRD NTB. Sementara itu, Indra Jaya Usman disebut memberikan Rp1,2 miliar kepada enam anggota DPRD NTB, dan Muhammad Nashib Ikroman didakwa memberikan Rp950 juta kepada enam anggota DPRD NTB lainnya.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan tersebut terjadi setelah para terdakwa bertemu dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nur Salim.
Pertemuan tersebut membahas permintaan kepada para terdakwa untuk melakukan sosialisasi kepada 38 anggota DPRD NTB terkait rencana pelaksanaan program Desa Berdaya yang memiliki alokasi anggaran sebesar Rp76 miliar.
Program Desa Berdaya itu direncanakan akan dilaksanakan oleh enam organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
MM/AC











