Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Laporkan Kejaksaan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 15 April 2026
in Hukum
0
Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Laporkan Kejaksaan

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said

Mataram (DMS) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan kesiapan menghadapi laporan yang diajukan oleh tiga terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan klarifikasi kepada seluruh institusi yang menjadi tujuan pelaporan tersebut.

Berita Lainnya

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

“Kami siap memberikan klarifikasi kepada semua institusi yang menjadi tujuan pelaporan,” ujar Zulkifli di Mataram, Rabu.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh para terdakwa merupakan hak yang dijamin, sehingga kejaksaan tidak menutup diri terhadap proses tersebut. Menurutnya, penanganan perkara sejak tahap awal telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk dalam penetapan tersangka yang didasarkan pada alat bukti yang memadai.

“Seperti yang sudah disampaikan pimpinan, mereka berhak. Silakan saja, nanti kita lihat sejauh mana,” katanya.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Emil Siain, mengungkapkan bahwa laporan telah diajukan secara resmi pada Senin (13/4) ke sejumlah institusi, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, serta Komisi III DPR RI.

Ia menjelaskan, laporan tersebut bertujuan untuk meminta pengawasan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Selain itu, pihaknya juga mendorong agar aparat penegak hukum menerapkan prinsip keadilan terhadap pihak penerima yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara ini, terdakwa Hamdan Kasim didakwa memberikan suap dan gratifikasi sebesar Rp450 juta kepada tiga anggota DPRD NTB. Sementara itu, Indra Jaya Usman disebut memberikan Rp1,2 miliar kepada enam anggota DPRD NTB, dan Muhammad Nashib Ikroman didakwa memberikan Rp950 juta kepada enam anggota DPRD NTB lainnya.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan tersebut terjadi setelah para terdakwa bertemu dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nur Salim.

Pertemuan tersebut membahas permintaan kepada para terdakwa untuk melakukan sosialisasi kepada 38 anggota DPRD NTB terkait rencana pelaksanaan program Desa Berdaya yang memiliki alokasi anggaran sebesar Rp76 miliar.

Program Desa Berdaya itu direncanakan akan dilaksanakan oleh enam organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

MM/AC

Tags: dprdGratifikasiKejaksaanLaporkanNTBTerdakwa
Previous Post

Prabowo Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan Rusia dan Prancis

Next Post

Bareskrim Bongkar Pabrik Gas N2O “Whip Pink”

Berita Terkait

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi
Hukum

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Monday, 29 June 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Next Post
Bareskrim Bongkar Pabrik Gas N2O “Whip Pink”

Bareskrim Bongkar Pabrik Gas N2O “Whip Pink”

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.