Jakarta, DMS – Aksi kontroversial yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menjadi sorotan. Kuasa hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, nekat menaiki meja sidang hingga memicu kegaduhan.
Akibat aksinya, Firdaus tak hanya dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), tetapi juga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kericuhan bermula saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Razman Nasution sebagai terdakwa dan Hotman Paris sebagai saksi korban.
Ketika sidang usai, suasana tiba-tiba memanas saat Razman mendekati Hotman yang tengah duduk di kursi saksi. Ketegangan semakin meningkat setelah tim kuasa hukum Hotman berupaya mengamankan kliennya keluar dari ruang sidang.
Namun, konflik tak berhenti di situ. Saat Hotman telah meninggalkan ruangan, perdebatan sengit terus terjadi antara tim kuasa hukum kedua belah pihak. Di tengah situasi tegang, Firdaus Oiwobo secara mengejutkan naik ke atas meja sidang, memicu respons keras dari tim Hotman dan pihak pengadilan.
Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia
Tindakan Firdaus dinilai telah mencoreng etika profesi advokat. KAI pun mengambil langkah tegas dengan mencabut keanggotaan dan kartu tanda advokat (KTA) Firdaus Oiwobo.
“Rapat telah memutuskan bahwa saudara Firdaus Oiwobo diberhentikan sebagai anggota KAI. KTA dan SK-nya telah dicabut,” ujar Vice President KAI, Petrus Bala Pattyona, dalam unggahan akun resmi DPP KAI Official, Selasa (11/2/2025).
Tak hanya itu, KAI juga merekomendasikan agar sumpah advokat Firdaus dicabut oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung.
Petrus menilai, tindakan Firdaus telah merusak marwah profesi advokat serta mencoreng wibawa lembaga peradilan.
“Kami mengusulkan kepada Pengadilan Tinggi Banten untuk mencabut berita acara sumpahnya dan melarang berpraktik secara permanen di seluruh Indonesia,” tegas Petrus.
Dilaporkan ke Polisi
Insiden di ruang sidang juga berujung pada laporan hukum. PN Jakarta Utara secara resmi melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukumnya, termasuk Firdaus Oiwobo, ke Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP terkait kegaduhan di persidangan.
“Kami telah melaporkan kejadian ini sebagai bentuk sikap tegas lembaga,” ujar Humas PN Jakut, Maryono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Laporan ini juga menyoroti peran Razman dalam insiden tersebut. PN Jakut melampirkan barang bukti berupa rekaman video untuk memperkuat laporan terhadap Firdaus dan pihak-pihak terkait.
Adapun pasal-pasal yang dikenakan meliputi:
Pasal 335 KUHP: Tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 207 KUHP: Penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Pasal 217 KUHP: Kegaduhan dalam persidangan.
Maryono menambahkan, laporan ini merupakan instruksi langsung dari Mahkamah Agung sebagai bentuk penegakan disiplin dalam dunia peradilan.
“Kami telah berkonsultasi dengan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Ini langkah tegas demi menjaga kehormatan pengadilan,” pungkasnya.
Kasus ini kini memasuki babak baru. Akankah tindakan Firdaus dan Razman berujung pada sanksi hukum yang lebih berat? Kita tunggu kelanjutan proses hukumnya.DMS/DC