Jakarta (DMS) – Mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, Arief Sukmara, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
“Sidang terdakwa Arief Sukmara, agenda putusan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.
Sidang tersebut akan dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi dan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Selain Arief, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Vice President Crude, Product Trading and Commercial Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina Persero periode 2019-2020 Dwi Sudarsono, kemudian Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata, serta Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Arief dengan hukuman 10 tahun penjara. Sementara Dwi dan Indra masing-masing dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Martin dituntut 13 tahun penjara.
Keempat terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain pidana pokok, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Dwi dan Martin dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara, Arief subsider lima tahun penjara, sedangkan Indra subsider dua tahun enam bulan penjara.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2013-2024, Arief didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Ia diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yakni pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 kepada Pertamina Patra Niaga pada 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN periode 2020-2021.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Arief diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, di antaranya mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo, mantan Senior Vice President ISC Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho, Hanung, Dwi Sudarsono, serta mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution.
Jaksa menyebut dalam pengadaan sewa terminal BBM, para terdakwa diduga memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid dengan nilai sekitar Rp2,9 triliun dalam kegiatan sewa Terminal BBM Merak.
Selain itu, dalam pemberian kompensasi JBKP RON 90, para terdakwa disebut memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun.
Sedangkan dalam penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN periode 2020-2021, para terdakwa diduga memperkaya PT Adaro Indonesia sebesar Rp630 miliar.
Secara keseluruhan, kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp285,18 triliun. Nilai itu terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











