Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Pelaku Scamming

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 16 April 2026
in Hukum
0
Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Pelaku Scamming

Foto dokumentasi konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan daring (scamming) oleh 13 warga negara Jepang di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Jawa Barat

Kota Bogor (DMS) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring (scamming). Tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah Indonesia dijadikan basis kejahatan lintas negara.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, mengatakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

“Petugas melakukan pemeriksaan pada 2 Maret 2026 malam setelah memantau adanya indikasi aktivitas mencurigakan di lapangan,” ujarnya dalam keterangan di Bogor, Kamis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 warga negara Jepang dari tiga rumah di kawasan Sentul City. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya atribut menyerupai identitas kepolisian Jepang, perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer, serta alat penguat dan pengacak sinyal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diduga menjalankan praktik penipuan daring dengan menyasar warga negara Jepang dari Indonesia melalui pemanfaatan teknologi komunikasi.

Ritus menambahkan, tiga orang dari kelompok tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat penggerebekan, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran keimigrasian.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing akan terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa langkah deportasi dan penangkalan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.

“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih untuk tindakan kriminal. Indonesia tidak boleh dijadikan basis kejahatan transnasional,” tegasnya.

Selama proses penanganan, pihak imigrasi juga berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Pemerintah Jepang turut menanggung biaya pemulangan para pelaku ke negara asal.

Sebelum dideportasi, ke-13 warga negara Jepang tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Saat ini, mereka telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

DMS/AC

Tags: 13 WNBogorDeportasiImigrasiJawa BaratJepangPelakuScamming
Previous Post

KPK Dalami Pengaturan Lelang Proyek Kereta di Kemenhub

Next Post

Sydney Sweeney ‘Promosi’ Lingerie Lewat Adegan Kontroversial di Euphoria

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Sydney Sweeney 'Promosi' Lingerie Lewat Adegan Kontroversial di Euphoria

Sydney Sweeney 'Promosi' Lingerie Lewat Adegan Kontroversial di Euphoria

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.