Kota Bogor (DMS) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring (scamming). Tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah Indonesia dijadikan basis kejahatan lintas negara.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, mengatakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
“Petugas melakukan pemeriksaan pada 2 Maret 2026 malam setelah memantau adanya indikasi aktivitas mencurigakan di lapangan,” ujarnya dalam keterangan di Bogor, Kamis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 warga negara Jepang dari tiga rumah di kawasan Sentul City. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya atribut menyerupai identitas kepolisian Jepang, perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer, serta alat penguat dan pengacak sinyal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diduga menjalankan praktik penipuan daring dengan menyasar warga negara Jepang dari Indonesia melalui pemanfaatan teknologi komunikasi.
Ritus menambahkan, tiga orang dari kelompok tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat penggerebekan, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran keimigrasian.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing akan terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa langkah deportasi dan penangkalan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.
“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih untuk tindakan kriminal. Indonesia tidak boleh dijadikan basis kejahatan transnasional,” tegasnya.
Selama proses penanganan, pihak imigrasi juga berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Pemerintah Jepang turut menanggung biaya pemulangan para pelaku ke negara asal.
Sebelum dideportasi, ke-13 warga negara Jepang tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Saat ini, mereka telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
DMS/AC











