Jakarta (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) menemukan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan proses penyidikan yang berlangsung.
“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan fasilitas sarana produksi untuk penumbuhan wirausaha industri baru. Dari hasil penyidikan, tiga saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Topik di Jakarta, Selasa.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan mesin jahit pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp4,07 miliar.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit periode 2022-2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER yang menjabat sebagai PPK pada 2023 dan 2024. Penetapan tersangka dilakukan melalui surat penetapan tertanggal 18 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejari Jakarta Timur telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi, meminta keterangan ahli, hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen serta barang bukti lainnya. Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit yang dilakukan selama tiga tahun berturut-turut tersebut.
Topik menjelaskan, pada 2022 Sudin PPKUKM Jakarta Timur mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total Rp2,72 miliar.
Kemudian pada 2023 dilakukan pengadaan kembali sebanyak 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan Rp4,1 juta atau total Rp3,28 miliar. Sementara pada 2024, pengadaan kembali dilakukan untuk 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan Rp3,816 juta atau total Rp3,05 miliar.
Total anggaran pengadaan mesin jahit selama tiga tahun itu mencapai lebih dari Rp9 miliar. Seluruh proses pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik atau e-katalog pemerintah.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), dan kerangka acuan kerja (KAK). Dokumen-dokumen tersebut diduga tidak disusun berdasarkan data valid dan dapat dipertanggungjawabkan, melainkan menggunakan data yang diberikan langsung oleh pihak penyedia, yakni PT SCS.
Selain itu, ditemukan pula perubahan spesifikasi teknis dalam proses pengadaan yang diduga tidak didukung justifikasi teknis memadai. Kondisi itu diduga menyebabkan terjadinya kemahalan harga atau mark up pada pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 tahun 2022 serta Singer tipe M1255 pada 2023 dan 2024.
Kejari Jakarta Timur menilai tindakan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan primer, mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai menjalani pemeriksaan, dua tersangka yakni PAR dan IRM langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, terhitung mulai 18 Mei hingga 6 Juni 2026.
PAR ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.2/5/2026. Sementara IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/M.1.13/Fd.2/5/2026.
Adapun tersangka DER belum menjalani pemeriksaan lanjutan karena tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tersebut.











