Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Korlantas Uji Pengiriman Surat Tilang Melalui WhatsApp

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 4 May 2024
in Hukum
0
Tumpukan Surat tilang

Tumpukan Surat tilang

Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri sedang menguji coba sistem baru untuk mengirim surat tilang kepada pelanggar melalui aplikasi WhatsApp. Direktur Penegakan Hukum Korlantas, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, mengungkapkan bahwa langkah ini masih dalam tahap uji coba yang ketat.

“Kami sedang dalam tahap uji coba,” ungkap Slamet kepada para wartawan di Jakarta pada hari Sabtu.

Berita Lainnya

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam

Dalam penjelasannya, Jenderal Polisi bintang satu ini menjelaskan bahwa selama masa uji coba, Korlantas melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa inovasi ini tidak disalahgunakan.

Tradisionalnya, surat tilang dikirim melalui layanan pos ke alamat pelanggar. Namun, fenomena penipuan dengan mengirim surat tilang palsu melalui aplikasi WhatsApp, menggunakan format Android Package Kit (APK), menyoroti kebutuhan akan sistem yang lebih aman.

Hasil resmi dari uji coba ini, beserta evaluasinya, akan diumumkan pada hari Senin mendatang.

“Kami akan mendapatkan hasil asesmen pada hari Senin untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan,” tambah Slamet.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan kesuksesan, sistem baru ini akan diterapkan secara nasional, tidak hanya di Polda Metro Jaya.

“Jika lolos evaluasi dan terbukti efektif, kami akan menerapkannya secara nasional,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memperkenalkan inovasi bernama Sistem Cakra Presisi. Sistem ini memungkinkan pengiriman notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan surat elektronik kepada para pelanggar, menjadikan penegakan hukum lalu lintas lebih efisien dengan memberikan pemberitahuan secara langsung pada hari pelanggaran terjadi.

Surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp akan dilengkapi dengan foto-foto bukti pelanggaran, memberikan detail yang jelas kepada para pelanggar. Selanjutnya, pelanggar dapat memeriksa bukti pelanggaran tersebut melalui situs resmi yang telah disediakan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak menggunakan format Android Package Kit (APK), sehingga aman untuk dibuka.

Indradi juga menyebutkan bahwa terdapat lima nomor WhatsApp resmi yang digunakan untuk mengirim notifikasi tilang dari Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu: 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000. DMS/AC

Tags: Direktur Penegakan Hukum KorlantasKorlantasKorps Lalu Lintas PolriPolda Metro JayaRaden Slamet SantosoSurat TilangUjiWhatsapp
Previous Post

Masuknya Starlink Dorong Operator Lokal untuk Tingkatkan Layanan, Kata Dirjen IKP

Next Post

“Meke” Awali Langkah JAR Kembalikan Formulir Pendaftaran

Berita Terkait

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim
Hukum

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim

Sunday, 5 July 2026
KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut
Hukum

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

Saturday, 4 July 2026
KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam
Hukum

KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam

Saturday, 4 July 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba
Hukum

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba

Friday, 3 July 2026
Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Next Post
JAR Kembalikan Formulir Pendaftaran

“Meke” Awali Langkah JAR Kembalikan Formulir Pendaftaran

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.