Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri sedang menguji coba sistem baru untuk mengirim surat tilang kepada pelanggar melalui aplikasi WhatsApp. Direktur Penegakan Hukum Korlantas, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, mengungkapkan bahwa langkah ini masih dalam tahap uji coba yang ketat.
“Kami sedang dalam tahap uji coba,” ungkap Slamet kepada para wartawan di Jakarta pada hari Sabtu.
Dalam penjelasannya, Jenderal Polisi bintang satu ini menjelaskan bahwa selama masa uji coba, Korlantas melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa inovasi ini tidak disalahgunakan.
Tradisionalnya, surat tilang dikirim melalui layanan pos ke alamat pelanggar. Namun, fenomena penipuan dengan mengirim surat tilang palsu melalui aplikasi WhatsApp, menggunakan format Android Package Kit (APK), menyoroti kebutuhan akan sistem yang lebih aman.
Hasil resmi dari uji coba ini, beserta evaluasinya, akan diumumkan pada hari Senin mendatang.
“Kami akan mendapatkan hasil asesmen pada hari Senin untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan,” tambah Slamet.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan kesuksesan, sistem baru ini akan diterapkan secara nasional, tidak hanya di Polda Metro Jaya.
“Jika lolos evaluasi dan terbukti efektif, kami akan menerapkannya secara nasional,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memperkenalkan inovasi bernama Sistem Cakra Presisi. Sistem ini memungkinkan pengiriman notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan surat elektronik kepada para pelanggar, menjadikan penegakan hukum lalu lintas lebih efisien dengan memberikan pemberitahuan secara langsung pada hari pelanggaran terjadi.
Surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp akan dilengkapi dengan foto-foto bukti pelanggaran, memberikan detail yang jelas kepada para pelanggar. Selanjutnya, pelanggar dapat memeriksa bukti pelanggaran tersebut melalui situs resmi yang telah disediakan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak menggunakan format Android Package Kit (APK), sehingga aman untuk dibuka.
Indradi juga menyebutkan bahwa terdapat lima nomor WhatsApp resmi yang digunakan untuk mengirim notifikasi tilang dari Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu: 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000. DMS/AC